I Pendahuluan
Terdapat beberapa macam badan
usaha yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi.
Jenis-jenis badan usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia
yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan. Untuk memulai
bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha
dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan
merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola
secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan
perseorangan juga berasal dari satu orang saja. Bisa DI simpulkan bahwa semua
konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati
oleh pemiliknya sendiri. Tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik
dari aset perusahaan. Jenis usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa
berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry).Bisa juga berbentuk berbagai
macam usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan,
percetakan, dan sebagainya. Kelebihannya, bisa dikatakan perusahaan perseorangan
relatif mudah untuk didirikan dan dibubarkan. Besarnya modal juga bukan
kendala. Dan karena perusahaan perorangan tidak perlu dijadikan sebuah badan
hukum, biaya operasionalnya lebih rendah. Dengan jumlah pemilik yang hanya satu
orang, aktivitas bisnis juga lebih dapat diatur karena lebih sederhana dan
sedikit. Fleksibilitas manajemen juga menjadi kekuatan perusahaan perorangan,
yang menjadikannya cocok untuk orang yang sukar menampung pendapat orang lain
sebagai rekan bisnis. Tanpa adanya rekan bisnis, kerahasiaan perusahaan juga
sepenuhnya di tangan si pemilik. Dan akhirnya, saat perusahaan menghasilkan
laba, entrepreneur tidak perlu pusing memikirkan pembagiannya dengan pihak lain
karena otomatis itu miliknya sendiri. Kelemahannya yaitu keterbatasan jumlah
modal sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat terbatas dibandingkan usaha yang
bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana pribadi dan milik perusahaan
juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan risiko lanjutan yaitu jika
perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang bersangkutan juga terpengaruh.
Perkembangan perusahaan juga lebih lamban karena hanya dimotori oleh satu
orang.
II Pembahasan
Dalam membangun sebuah badan usaha,
kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan
badan usaha, seperti :
1. Tahapan Pengurusan Izin
Pendirian
Bagi perusahaan
skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan
dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent
akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda
Daftar Perusahaan
• NPWP
• Bukti
Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi
yaitu :
• Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
• Surat
Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
• Izin
Domisili
• Izin
Gangguan
• Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin
dari Dep.Teknis
2. Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga undang-undang penanaman modal asing (uu pma).
3. Tahapan Penggolongan Menurut
Bidang yang Dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb.
4. Tahapan Mendapatkan Pengakuan,
Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan
jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan
usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner
dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan
sebagai berikut :
·
• Para pihak yang
menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
• Pokok pekerjaan
yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang /
jasa
yang diperjanjikan.
• Hak dan
kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
• Nilai atau
harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
• Persyaratan dan
spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
• Tempat dan
jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian
/ penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
• Jaminan
teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai
kelaikan.
• Ketentuan
mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
kewajibannya
• Ketentuan
mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
• Ketentuan
mengenai keadaan memaksa
• Ketentuan
mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
• Ketentuan
mengenai perlindungan tenaga kerja
• Ketentuan
mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
• Ketentuan
mengenai penyelesaian pekerjaan
Bentuk Usaha (Regulasi Pendirian usaha CV)
Pembuatan Akta pendirian CV
· • Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang
berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
• Persyaratan: Fotokopi
KTP para pendiri Perseroan
*Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Surat Keterangan Domisili Usaha
· •
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan
kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan
berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
· •
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.
Fotokopi kontrak/sewa
tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
2.
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di
gedung perkantoran/pertokoan
3.
Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat
usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
· * Lama proses; 2 (dua)
hari kerja setelah permohonan diajukan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
· •
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk
mendapatkan;
1. Kartu NPWP
2. Surat keterangan
tedaftar sebagai wajib pajak
· •
Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN
atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti
pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan
atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
· * Lama proses; 2-3
(dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
Surat Pengukuhan Pengusahan Kena Pajak (SP-PKP)
· •
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk
mendapatkan;
1. Kartu NPWP
2. Surat keterangan
tedaftar sebagai wajib pajak
· •
Persyaratan;
a.
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
· * Lama proses; 2-3
(dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri
· • Permohonan ini
diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan
perusahaan berada.
· • Persyaratan lain
yang dibutuhkan;
a. Melampirkan NPWP-nomor
pokok wajib pajak
b. Salinan akta pendirian
CV
· * Lama proses; 1
(satu) setelah permohonan diajukan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
· • Permohonan SIUP diajukan
kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil,
atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan
perusahaan berada.
· • Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
1.
SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan
adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
2.
Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2
(dua) lembar
· * Lama Proses; 14 (empat
belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk
SIUP besar
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
· •
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang
berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
· •
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan
Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan
· * Lama Proses; 14
(empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan
Regulasi Pendirian Perusahaan Terbatas
Pendiri Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan nama para pendiri perseroan dengan ketentuan
seperti dibawah ini;
· 1. Jumlah
pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
· 2. Pendiri harus warga negara
Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan atau undang-undang.
· 3. Para pendiri untuk pertama kali pada saat
perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/saham atau menjadi
Pemegang Saham dalam perseroan.
Nama Perusahaan
Anda harus
menetapkan nama perusahaan. Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase (PT)
yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh;
1. PT. Telkom
2. PT. PLN
3. PT. Biznet
Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan
dari Menteri.
Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Pada saat Perseroan
didirikan harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam
wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta
pendirian).
· • Tetapkan
kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan yang sekaligus merupakan
kantor pusat perusahaan
· • Memiliki
alamat jelas sebagai kantor perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Modal Perseroan Terbatas
Anda harus
menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar,
modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh
Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut;
· • Modal dasar
perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah)
· • Minimal 25% dari
modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan
yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan
· • Untuk jenis
kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat
lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang
kegiatan usaha tersebut
Maksud dan Tujuan Perseroan Terbatas
Anda harus
menetapkan Maksud dan tujuan perseroan yaitu bidang usaha serta jenis kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan perusahaan.
Pengurus Perseroan Terbatas
Para pendiri
perseroan harus menetapkan/mengangkat seorang Dirketur dan Komisaris, dengan
ketentuan sebagai berikut;
· • Jumlah pengurus
dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi
sebagai Komisaris.
· • Jika jumlah
pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2
dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama
begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi
Komisaris Utama.
Bentuk Usaha
1. Badan Usaha / Perusahaan
Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan
penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2.
Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan /
Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk
mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah
firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua
orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak
terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
- Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
- mudah
memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV
/ Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu
bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih
untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di
antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang
melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa
harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3.
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan
pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian
saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham
dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan
pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan
pajak deviden
III. Kesimpulan
Dalam setiap
perencanaan mendirikan sebuah perusahaan banyak pertimbangan yang harus
dilakukan sebelumnya. Kita harus memilih terlebih dahulu jenis perusahaan apa
yang akan kita buat. Selain itu, kita harus mengikuti prosedur dan legalitas
dalam pembuatan sebuah usaha. Kita juga harus memenuhi persyaratan yang ada
untuk dapat membuat sebuah perusahaan.
Dalam setiap
prosesnya berguna agar perusahaan tersebut tercatat di badan hukum dan apabila
terjadi sesuatu terhadap perusahaan tersebut dapat ditangani sesuai dengan
jalur hukum. Dan juga proses proses tersebut berguna agar perusahaan tersebut
dianggap sah dimata negara dan hukum.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar