Rabu, 15 November 2017

pengantar bisnis informatika tugas 2

MOTIVASI UNTUK DIRI SENDIRI

          Dalam membangun motivasi untuk diri sendiri kita perlu menjadi pribadi yang percaya diri. Percaya diri disini adalah percaya pada kemampuan yang kita punya. Percaya kepada potensi yang ada didalam diri kita sendiri. Percaya bahwa kita dilahirkan dengan maksud dan tujuan masin masing. Tidak ada manusia yang dilahirkan untuk tidak menjadi sesuatu. Semua bergantung pada diri kita masing masing dalam menyikapi segala hal yang terjadi didalam kehidupan kita.
          Mulailah dengan selalu bersyukur atas semua yang sudah kita punya dan dapatkan. Karena dengan bersyukur, kita sudah menumbuhkan sikap optimis dan positif thinking. Lalu, mulai berpikir tentang apa tujuan kita hari ini? Apa yang akan kita lakukan mulai dari kita bangun sampai kita kembali ke atas tempat tidur. Hal ini berguna agar kita tidak merasa melakukan suatu hal yang sia sia atau monoton. Sesaat sebelum kembali tidur, ingat kembali apa yang telah anda lakukan selama sehari sebelumnya. Ingat ingat apakah anda melakukan kesalahan. Jika iya, jangan jadikan kesalahan itu sebagai suatu hal yang membuat anda terpuruk. Belajarlah dari kesalahan tersebut dan ambil pelajaran yang bisa kita ambil.
          Apabila anda mempunyai suatu perasaan takut untuk mencoba hal baru, hilangkan jauh jauh perasaan tersebut. Kita butuh sesuatu hal yang baru agar kita tidak merasa bosan dengan aktifitas kita sehari hari. Kalau perlu, buatlah list hal hal yang belum pernah anda lakukan sebelumnya. Lalu, masukan list tersebut kedaftar kegiatan yang harus anda lakukan dikemudian hari. Hal ini dapat membuat kita termotivasi dalam melakukan kegiatan sehari hari karena kita terdorong untuk segera memenuhi list kita tersebut.
          Hal berikutnya, kita harus pintar memilih pergaulan. Memilih milih teman bukanlah hal yang salah selama anda tidak mengelompokan orang dari suatu agama, ras atau sebagainya. Pilihlah teman yang menurut anda dapat memotivasi anda menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya. Apabila anda sedang berada disuatu pergaulan yang membuat kebiasaan buruk pada diri anda, segera tinggalkan itu. Karena pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik. Jadi, jangan sia siakan waktu anda untuk orang orang yang membawa dampak buruk untuk diri anda.
          Selanjutnya, tumbuhkan sikap pekerja keras pada diri kita. Hal ini dapat membuat kita pantang menyerah dan selalu semangat dalam menyelesaikan setiap persoalan atau pekerjaan yang datang kepada kita. Jangan jadikan segala sesuatu menjadi beban karena itu dapat mematahkan semangat anda kedepannya dan membuat kita berpikiran negative. Hal ini tentu saja tidak baik untuk diri kita. Selalu ada jalan keluar disetiap permasalahan yang ada. Tinggal bagaimana kita menyikapinya, dengan kepala dingin atau hati yang panas.
          Selalu pikirkan orang orang yang kita sayangi disekitar kita. Jadikan mereka sebagai motivasi untuk kita selalu maju dan menatap jauh kedepan. Ingatlah orang tua yang sudah susah payah merawat dan membesarkan kita agar menjadi orang yang sukses dimasa depan. Ingat saudara saudara kita yang pasti akan ikut bangga apabila kita menjadi orang sukses. Saat semangat dalam diri kita menurun, istirahat sejenak dan berpikirlah tentang mereka semua. Mulailah berpikiran terbuka dan lihat sekeliling kita. Datangi sahabat kita walau hanya sekedar mengobrol hal hal bias adapt membantu membangun kembali semangat kita yang sempat luntur.
          Hal penting lainnya adalah jangan sungkan untuk selalu terbuka kepada kerabat baik keluarga maupun sahabat. Ceritakan lah masalah atau pikiran pikiran yang mengganggu pikiran anda. Jangan pernah berpikir tidak ada gunanya bercerita karna tidak aka nada yang mendengarkan. Ini adalah salah satu hal yang paling sering membuat orang depresi. Datanglah ke orang yang anda rasa tepat untuk menceritakan segala keluh kesah anda. Karena apabila kita dating ke orang yang salah, hanya akan memperkeruh situasi dan akan membuat kita semakin terpuruk.
          Selalu luangkan waktu untuk beristirahat atau refreshing. Ini dapat membuat otak kita dapat berpikir jernih setelah dihadapi dengan berbagai macam kegiatan monoton keseharian kita. Berolah raga sangat penting untuk dapat membuat badan kita selalu semangat dan berpikiran jernih. Selalu selipkan waktu untuk liburan di jadwal harian kita. Tidak perlu ketempat yang jauh, mulailah dari tempat tempat wisata disekitar rumah atau kampus. Ajak juga teman teman yang bisa membuat kita semakin fresh.
          Selalu pikirkan masa depan anda saat anda mulai jenuh dengan keadaan. Ingat bahwa anda mempunyai cita cita yang belum tercapai. Buat daftar kapan anda harus mencapai hal tersebut agar anda dapat memotivasi diri sendiri. Kalau perlu, tuliskan hal hal tersebut lalu tempelkan di dinding kamar anda atau tempat yang paling sering anda lewati. Ini dapat membuat anda mengingat tujuan hidup anda. Jika satu hal sudah tercapai, buat hal baru lainnya yang harus anda capai dikemudian hari. Atau anda ingin membeli barang yang harganya mahal atau susah didapatkan, tempel gambar tersebut lalu katakan pada diri sendiri bahwa anda akan membeli barang itu dengan uang  kita sendiri. Tapi, jangan pernah memaksakan diri karena apabila hal tersebut tidak dapat terwujud dapat membuat kita terpuruk. Selalu percaya bahwa tidak ada yang tidak mungkin apabila kita mau bekerja keras untuk mendapatkannya.
          Terakhir, selalu dekatkan diri kepada Tuhan. Karena hal ini adalah hal terpenting diatas segalanya. Dengan mendekatkan diri ke Tuhan, kita dapat menjauhkan hal hal atau energi energi negative dari diri kita. Dan kita juga mempunyai tiang yang kuat dalam menjalani kehidupan kita. Selalu awali hari dengan berdoa meminta perlindungan dan akhiri hari dengan ucapan syukur atas segala yang telah kita lewati kita masih diberikan kesempatan untuk hidup. Selalu bawa Tuhan disetiap kegiatan yang akan kita lakukan. Ingat, segala sesuatu yang kita lakukan semua bergantung pada kehendak yang diatas.

          Jadi, mulai memotivasi diri kita sendiri dengan energi positive dan pikiran pikiran yang positive. Jangan pernah berpikir tentang hal negative karena hanya akan membawa dampak buruk bagi kita. Selalu optimis dan percaya akan potensi yang kita punya.

pengantar bisnis informatika tugas 2


I        Pendahuluan

         Terdapat beberapa macam badan usaha yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi. Jenis-jenis badan usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan. Untuk memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja. Bisa DI simpulkan bahwa semua konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati oleh pemiliknya sendiri. Tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan. Jenis usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry).Bisa juga berbentuk berbagai macam usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan, percetakan, dan sebagainya. Kelebihannya, bisa dikatakan perusahaan perseorangan relatif mudah untuk didirikan dan dibubarkan. Besarnya modal juga bukan kendala. Dan karena perusahaan perorangan tidak perlu dijadikan sebuah badan hukum, biaya operasionalnya lebih rendah. Dengan jumlah pemilik yang hanya satu orang, aktivitas bisnis juga lebih dapat diatur karena lebih sederhana dan sedikit. Fleksibilitas manajemen juga menjadi kekuatan perusahaan perorangan, yang menjadikannya cocok untuk orang yang sukar menampung pendapat orang lain sebagai rekan bisnis. Tanpa adanya rekan bisnis, kerahasiaan perusahaan juga sepenuhnya di tangan si pemilik. Dan akhirnya, saat perusahaan menghasilkan laba, entrepreneur tidak perlu pusing memikirkan pembagiannya dengan pihak lain karena otomatis itu miliknya sendiri. Kelemahannya yaitu keterbatasan jumlah modal sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat terbatas dibandingkan usaha yang bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana pribadi dan milik perusahaan juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan risiko lanjutan yaitu jika perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang bersangkutan juga terpengaruh. Perkembangan perusahaan juga lebih lamban karena hanya dimotori oleh satu orang.
II Pembahasan

       Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :

         1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
              Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
     •   Tanda Daftar Perusahaan
     •   NPWP
     •   Bukti Diri

Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
     •   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
     •   Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
     •   Izin Domisili
     •   Izin Gangguan
     •   Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
     •   Izin dari Dep.Teknis

        2. Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
                Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga undang-undang penanaman modal asing (uu pma).

        3. Tahapan Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani
          Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

       4. Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
·       
 •       Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
 •       Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa
        yang diperjanjikan.
 •       Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
 •       Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
 •       Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
 •       Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
 •       Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
 •       Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
 •       Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
 •       Ketentuan mengenai keadaan memaksa
 •       Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
 •       Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
 •       Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
 •       Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan

Bentuk Usaha (Regulasi Pendirian usaha CV)
Pembuatan Akta pendirian CV
·        •    Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
     • Persyaratan: Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
*Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

Surat Keterangan Domisili Usaha
·           •          Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
·           •     Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.     Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
2.     Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
3.    Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
·          * Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·         •      Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
1.    Kartu NPWP
2.    Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
·            •       Persyaratan;
a.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
·            * Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Surat Pengukuhan Pengusahan Kena Pajak (SP-PKP)
·         •        Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
1.    Kartu NPWP
2.    Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
·          •        Persyaratan;
a.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
·          * Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri
·      •      Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
·          •   Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.    Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
b.    Salinan akta pendirian CV
·          * Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·     •    Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
·             •  Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.    SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
2.    Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
·           * Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

·            •       Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
·            •       Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
·           * Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

Regulasi Pendirian Perusahaan Terbatas

Pendiri Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan nama para pendiri perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
·       1. Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
·        2. Pendiri harus warga negara Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan atau undang-undang.
·     3. Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan.

Nama Perusahaan
          Anda harus menetapkan nama perusahaan. Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase (PT) yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh;
1.    PT. Telkom
2.    PT. PLN
3.    PT. Biznet
Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri.

Tempat dan Kedudukan Perusahaan
          Pada saat Perseroan didirikan harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian).
·         •     Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan
·         •     Memiliki alamat jelas sebagai kantor perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Modal Perseroan Terbatas
          Anda harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut;
·          •   Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah)
·         •    Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan
·          •   Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut

Maksud dan Tujuan Perseroan Terbatas
          Anda harus menetapkan Maksud dan tujuan perseroan yaitu bidang usaha serta jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan.

Pengurus Perseroan Terbatas
          Para pendiri perseroan harus menetapkan/mengangkat seorang Dirketur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut;
·         •    Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
·         •   Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
          Bentuk Usaha
           1.           Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
      Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

 2.            Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
     Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a.       Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
-          Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
-          Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-          Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
-          keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-          seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-          pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
-          mudah memperoleh kredit usaha

b.      Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
          CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

ciri dan sifat cv :
-  sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-  modal besar karena didirikan banyak pihak
-  mudah mendapatkan kridit pinjaman
-  ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
-  relatif mudah untuk didirikan
-  kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3.          Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
        Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
-   kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-   modal dan ukuran perusahaan besar
-   kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
-   dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-   kepemilikan mudah berpindah tangan
-   mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-   keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
-   kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-   sulit untuk membubarkan pt
-   pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden


III. Kesimpulan
          Dalam setiap perencanaan mendirikan sebuah perusahaan banyak pertimbangan yang harus dilakukan sebelumnya. Kita harus memilih terlebih dahulu jenis perusahaan apa yang akan kita buat. Selain itu, kita harus mengikuti prosedur dan legalitas dalam pembuatan sebuah usaha. Kita juga harus memenuhi persyaratan yang ada untuk dapat membuat sebuah perusahaan.
          Dalam setiap prosesnya berguna agar perusahaan tersebut tercatat di badan hukum dan apabila terjadi sesuatu terhadap perusahaan tersebut dapat ditangani sesuai dengan jalur hukum. Dan juga proses proses tersebut berguna agar perusahaan tersebut dianggap sah dimata negara dan hukum.


Sumber :